Begini Cara Over Kredit Mobil Bekas Anti Ribet Tanpa Melanggar Hukum
Alat transportasi mobil pribadi sepertinya masih menjadi alat transportasi yang banyak peminatnya, terutama untuk penduduk perkotaan. Tidak sulit, membeli mobil saat ini juga tergolong mudah, Anda bisa membeli mobil baru atau bekas secara tunai, dan kredit, bahkan Anda juga bisa memiliki mobil dengan cara over kredit mobil bekas maupun baru.
Over Kredit Mobil Bekas Lebih diminati
Kini, membeli dengan cara over kredit mobil bekas memang menjadi pilihan banyak orang ketimbang beli mobil baru secara tunai. Membeli dengan cara tunai dirasa terlalu membebani karena harus membayar tunai dengan jumlah harga yang sudah ditentukan.
Nah, jika Anda yang belum mempunyai uang tunai sebanyak itu, Anda juga bisa membeli mobil dengan cara kredit. Namun, disetiap bulannya Anda harus membayar cicilan mobil selama beberapa tahun sesuai waktu yang telah ditentukan. Untuk masa kredit, semua tergantung dari pihak leasing.
Alasan Orang Melakukan Over Kredit Mobil Bekas Pakai
Akan tetapi, terkadang ada saja hal-hal yang membuat Anda ingin menjual kembali mobil yang sedang Anda kredit. Biasanya, hal ini Anda lakukan karena memang sedang membutuhkan dana mendesak. Selain itu, karena Anda mungkin mulai bosan dengan modelnya, ukuran yang kurang besar dan lain-lain.
Nah, meski mobil Anda sedang dalam masa kredit, ternyata mobil Anda tetap bisa dijual loh, yaitu dengan cara melakukan over kredit mobil bekas pakai, ke calon orang yang akan membeli dan melanjutkan kredit mobil Anda.
Melakukan Over Kredit Mobil Bekas Secara Ilegal Bisa Dibui
Tidak asal, ternyata melakukan over kredit mobil bekas juga ada cara-caranya loh. Bahkan, jika Anda melakukan over kredit secara sembarangan, Anda bisa mendapat ancaman bui. Karena hal tersebut termasuk ke dalam kegiatan penggelapan jika tidak sesuai dengan ketentuan.
Pasalnya, melakukan over kredit mobil bekas telah tercatat dalam undang-undang yang menjelaskan bahwa dilarang transaksi jual beli, sewa, gadai, atau mengalihkan kendaraan yang masih dalam masa kredit/fidusia tanpa izin perusahaann pembiayaan.
Nah, jika Anda terbukti melakukan pelanggaran tersebut, siap-siap untuk mendapatkan hukuman yang terdapat pada pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan bui paling lama empat tahun atau denda sebesar Rp 900 juta. Tidak hanya itu, Anda juga akan dikenakan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia. Ancaman yang akan menjerat yakni paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Bukan hanya penjual yang akan dikenakan hukuman, sang pembeli juga akan dijerat hukuman dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun bui dan denda paling banyak Rp 900 juta.
Cara Melakukan Over Kredit Mobil Bekas Tanpa Melanggar Hukum
Bagaimana? Jadi Anda jangan coba-coba melakukan over kredit mobil bekas melewati batas pelanggaran ya. Lalu bagaimana cara over kredit mobil tanpa melanggar hukum? Nah, untuk mengetahuinya silahkan simak di sini:
- Promosikan mobil yang hendak Anda jual ke keluarga, teman, atau memasang iklan di situs jual beli mobil.
- Setelah bertemu calon pembeli, Anda beserta mobil Anda dan juga sang pembeli, datang ke kantor leasing.
- Siapkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, rek listrik/PBB, rek telepon, rek tabungan 3 bulan terakhir, slip gaji, dan NPWP.
- Pihak leasing akan melakukan survei kepada pihak pembeli baru dan cara over kredit mobil bekas yang akan dilakukan. Sehingga nantinya persyaratan bisa langsung disetujui.
Namun, perlu Anda ketahui bahwa setiap kantor leasing akan menggunakan cara over kredit mobil bekas dengan cara yang berbeda-beda. Bahkan, ada pula pihak leasing yang bisa mempersulit over kredit mobil bekas Anda.
Tidak hanya langkah, persyaratan, dan cara melakukan over kredit, pihak pembeli yang akan melakukan over kredit mobil bekas juga harus perhatikan besaran biaya yang harus disiapkan.
- Perhatikan DP yang harus dibayarkan untuk melakukan over kredit mobil bekas yang akan dibeli. Jumlah DP yang akan Anda bayarkan sebaiknya harus masuk akal, begini cara menghitungnya:
DP+sisa angsuran = harga sekarang+(bunga*harga sekarang)+biaya lain-lain
Contoh:
Angsuran = 5 juta @bulan
Angsuran 4 tahun (48 kali), sisa angsuran = 36 kali
Asuransi 4 tahun = Rp 16 juta, sisa asuransi = 36 bulan
Bunga 10 persen
Harga sekarang = Rp 200 juta
Biaya lain-lain (modifikasi mobil) = Rp 5 juta
Ini berarti DP yang pantas Anda bayar adalah:
DP + (36*Rp 5 juta) = Rp 200 juta + (Rp 200 juta*10 persen) + �*Rp 16 juta + Rp 5 juta
DP = Rp 57 juta
- Pertimbangkan untung rugi dri cara over kredit mobil bekas yang Anda lakukan.
Lihat Informasi lebih lengkapnya lagi di sini: https://www.cekaja.com/info/cara-aman-over-kredit-mobil-bekas/